Informasi Sertifikasi
Peraturan Kemenparekraf (attach Peraturan Kemenparekraf nomor 4 tahun 2021) SNI (attach Standar Nasional Indonesia (SNI) 9042:2021 Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan dan Kelestarian Lingkungan Tempat Penyelenggaraan dan Pendukung Kegiatan Pariwisata untuk seluruh bidang usaha pariwisata).
Syarat dan Proses Sertifikasi.
Syarat: Memiliki usaha lapangan golf yang dilengkapi dengan dokumen NIB (dengan KBLI Usaha Lapangan Golf (93114))
Proses:
1) Mengisi form permohonan sertifikasi
2) Menyertakan kelengkapan dokumen (NIB, struktur organisasi perusahaan, hasil penilaian mandiri)
3) Tinjauan Permohonan Sertifikasi
4) Evaluasi
5) Tinjauan hasil Evaluasi
6) Keputusan Sertifikasi
7) Penerbitan Sertifikasi
Sertifikasi Awal dilakukan pada tahun pertama. Selanjutnya setiap tahun minimal satu kali wajib dilakukan evaluasi surveilan.